Sumber : catatanaa.blogspot.com |
Pengertian Pemberdayaan
Istilah
pemberdayaan semakin populer dalam konteks pembangunan dan pengentasan
kemiskinan. Konsep pemberdayaan ini berkembang dari realitas individu atau
masyarakat yang tidak berdaya (powerless).
Ketidakberdayaan yang dimaksud mencakup pengetahuan, pengalaman, sikap,
keterampilan, modal usaha, networking, semangat, kerja keras, ketekunan, dan
lainnya. Ketidakberdayaan dari aspek tadi mengakibatkan ketergantungan dan
kemiskinan.
Pemberdayaan
(empowerment) merupakan konsep yang berkaitan dengan kekuasaan (power). Istilah
kekuasaan seringkali identik dengan Kemampuan individu untuk membuat dirinya
atau pihak lain melakukan apa yang diinginkannya. Dengan kata lain, kekuasaan
menjadikan orang lain sebagai objek dari pengaruh atau keinginan dirinya.
Menurut
Djohani dalam Oos M. Anwas (49:2013), pemberdayaan adalah suatu proses untuk
memberikan daya/kekuasaan (power) kepada pihak yang lemah (powerless), dan
mengurangi kekuasaan (disempowered) kepada pihak yang terlalu berkuasa
(powerful) sehingga terjadi keseimbangan. Pengertian pemberdayaan tersebut
menekankan pada aspek pendelegasian kekuasaan, memberi wewenang, atau
pengalihan kekuasaan kepada individu atau masyarakat sehingga mampu mengatur
diri dan lingkungannya sesuai dengan keinginan, potensi, dan kemampuan yang
dimilikinya.
Pemberdayaan
tidak sekedar memberikan kewenangan atau kekuasaan kepada pihak yang lemah
saja. Dalam pemberdayaan terkandung makna proses pendidikan dalam meningkatkan
kualitas individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mampu berdaya, memiliki
daya saing, serta mampu hidup mandiri. Menurut Parsons dalam Oos M. Anwas
(49:2013), pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan,
pengetahuan dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan
kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya. Selanjutnya menurut Ife dalam Oos M. Anwas (49:2013), pemberdayaan adalah menyiapkan kepada
masyarakat berupa sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keahlian untuk
meningkatkan kapasitas diri masyarakat dalam menentukan masa depan mereka,
serta berpartisipasi dan memengaruhi kehidupan dalam komunitas masyarakat itu
sendiri.
Dalam
pelaksanaannya, pemberdayaan memiliki makna dorongan atau motivasi, bimbingan
atau pendampingan dalam meningkatkan kemampuan individu atau masyarakat agar
mampu hidup mandiri. Berangkat dari hal ini, perbedaan karakter dari setiap
individu adalah suatu keniscayaan. Dengan demikian pemberdayaan merupakan
proses meningkatkan kemampuan individu atau masyarakat untuk berdaya yang
dilakukan secara demokratis agar mampu membangun diri dan lingkungannya dalam
meningkatkan kualitas kehidupannya sehingga mampu hidup mandiri dan sejahtera.
Pemberdayaan
juga menekankan pada proses, bukan semata-mata hasil (output) dari proses
tersebut. Oleh karena itu ukuran keberhasilan pemberdayaan adalah seberapa
besar partisipasi atau keberdayaan yang dilakukan oleh individu atau
masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam proses tersebut,
berarti semakin berhasil kegiatan pemberdayaan tersebut. Keberdayaan dalam
konteks masyarakat merupakan kemampuan individu berpartisipasi aktif dalam
masyarakat. Tingkat partisipasi ini meliputi partisipasi secara fisik, mental,
dan juga manfaat yang diperoleh oleh individu yang bersangkutan.
Meskipun
pemberdayaan masyarakat tidak lahir dalam konsep ekonomi, tetapi seringkali
ditujukan untuk tujuan pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengentasan
kemiskinan tidak sekedar meningkatkan pendapatan, tetapi perlu diakukan secara
holistik yang menyangkut aspek kehidupan dasar manusia, seperti gizi
anggotanya, tingkat pendidikan, lingkungan, serta aspek lain yang dapat
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pemberdayaan juga tidak dapat dilakukan
secara parsial, melainkan perlu dilakukan secara berkesinambungan melalui
tahapan-tahapan sistematis dalam mengubah perilaku dan kebiasaan masyarakat ke
arah yang lebih baik. Dengan demikian, melalui kegiatan pemberdayaan
masyarakat, semua potensi yang dimiliki didorong dan ditingkatkan untuk berdaya
dalam melawan faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan.
Pemberdayaan Sebagai Proses Pembangunan
Masyarakat
Sujeno dan Narimo
dalam Totok Mardikanto dan Poerwoko
Soebiato (75:2013) mengemukakan bahwa, terminologi pemberdayaan masyarakat
kadang-kadang sangat sulit dibedakan dengan penguatan masyarakat serta
pembangunan masyarakat (community
development), yaitu proses dimana usaha-usaha rakyat itu sendiri disatukan
dengan usaha-usaha pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi, sosial, dan
kultural masyarakat, menyatukan masyarakat-masyarakat itu ke dalam kehidupan
bangsa, dan memungkinkan masyarakat menyumbangkan secara penuh bagi kemajuan
nasional.
Bartle dalam Totok Mardikanto dan Poerwoko Soebiato
(75:2013) mendefinisikan community
development sebagai alat untuk menjadikan masyarakat semakin kompleks dan
kuat. Ini merupakan suatu perubahan sosial dimana masyarakat menjadi lebih
kompleks, intitusi kemandirian lokal tumbuh dengan baik, meningkatnya kekuatan
kolektivitas serta terjadi perubahan secara kualitatif pada organisasinya.
Meskipun
belum ada kesepahaman dan pengertian yang baku mengenai pemberdayaan masyarakat
atau yang dikenal dengan community
empowerment, nampaknya cukup penting dan berguna untuk mengadopsi
pengertian pemberdayaan masyarakat yang dirilis oleh Tim Deliveri (2004) sebagai salah satu acuan, yaitu :
Pemberdayaan sebagai suatu proses yang bertitik tolak
untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya sendiri
dengan menggunakan dan mengakses sumberdaya setempat sebaik mungkin.
Aspek
penting dalam suatu program pemberdayaan masyarakat adalah program yang disusun
sendiri oleh masyarakat, mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, mendukung
keterlibatan kaum miskin, dibangun dari sumber daya lokal, sensifitis terhadap
nilai-nilai lokal, memperhatikan dampak lingkungan, tidak menciptakan
ketergantungan, dan melibatkan berbagai pihak (instansi pemerintah, perguruan
tinggi, lembaga penelitian, swasta, dan lain-lain), serta berkelanjutan.
Komitmen pemerintah dalam memberdayakan masyarakat melalui dukungan dana dan
sumberdaya lainnya dalam proses memfasilitasi program pemberdayaan masyarakat
sangat penting untuk diterapkan.
Sesuai
dengan visi Community Empowerment for
Rural Development (CERD) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri,
pemberdayaan masyrakat desa ditujukan untuk membantu dan memfasilitasi
masyarakat sehingga memiliki daya dan upaya untuk mengelola pembangunan di
desanya secara mandiri, berkesinambungan, dan bebas dari kemiskinan. Sekarang
saatnya untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut agar tujuan
memandirikan masyarakat sesuai yang dicanangkan sejak awal. Proses pemberdayaan
masyarakat yang efisien akan meningkatkan kesesuaian program pembangunan dengan
kenyataan masyarakat memiliki rasa tanggungjawab yang kuat.