Arah pemberdayaan masyarakat secara umum berpangkal pada dua sasaran utama yaitu, melepaskan belenggu kemiskinan dan keterbelakangan, serta mempererat posisi masyarakat dalam struktur kekuasaan. Untuk sampai kepada sasaran tersebut, maka proses pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu inisial, partisipatoris, dan emansipatori. Inisial diartikan sebagai dari pemerintah, oleh pemerintah, dan untuk rakyat. Partisipatori diartikan dari pemerintah bersama masyarakat, oleh pemerintah bersama masyarakat, untuk rakyat. Sedangkan emansipatori diartikan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan didukung oleh pemerintah bersama rakyat. Dengan demikian peran serta dan fungsi pemerintah dalam mensejahterakan dan memandirikan masyarakat sangat diperlukan.
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya merupakan
bagian dari empat fungsi pemerintahan yang diutarakan oleh Ryaas Rasyid. Ryaas
membagi fungsi pemerintahan menjadi empat bagian, yaitu pelayanan (public
service), pembangunan (development), pemberdayaan (empowering), dan pengaturan
(regulation).[1]
Fungsi-fungsi pemerintahan yang dijalankan pada saat tertentu akan
menggambarkan kualitas pemerintahan itu sendiri. Jika pemerintah selanjutnya
menjalankan fungsinya dengan baik, maka tugas-tugas pokok dapat terlaksana
dengan baik seperti pelayanan dapat membuahkan keadilan, pemberdayaan
membuahkan kemandirian, serta pembangunan yang meciptakan kemakmuran.
Proses pemberdayaan masyarakat pada umumnya
membentuk dan membangun kesejahteraan dan kemandirian masyarakat untuk melawan
arus-arus globalisasi yang cepat. Peningkatan kreaifitas masyarakat miskin
dalam melihat prospek ekonomi didasari atas bagaimana pemerintah secara serius
ingin membangun sumber daya manusia yang kuat. Maka, peningkatan kualitas masyarakat
melalui program-program pemberdayaan sangat dibutuhkan. Ndraha menyebutkan
bahwa pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi primer atau pelayanan,
dan fungsi sekunder atau pemberdayaan.[2]
Fungsi primer secara terus menerus berjalan
dan berhubungan positif dengan keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin
berdaya masyarakat, maka semakin meningkat pula fungsi primer pemerintah.
Sebaliknya fungsi sekunder berhububgan negatif dengan tingkat keberdayaan yang
diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin berkurang fungsi
sekunder pemerintah dari rowing (pengaturan) ke steering (pengendalian). Fungsi
sekunder atau pemberdayaan secara perlahan dapat diserahkan kepada masyarakat
untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pemerintah berkewajiban untuk secara
terus-menerus berupaya memberdayakan masyarakat agar meningkatkan
keberdayaannya sehingga pada gilirannya mereka memiliki kemampuan untuk hidup
secara mandiri dan terlepas dari campur tangan pemerintah. Oleh sebab itu,
pemberdayaan mampu mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan akan
menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Seiring dengan itu, hasil pembangunan
dan pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah, serta dengan keterbatasan yang
dimilikinya, maka secara perlahan masyarakat mampu untuk hidup mandiri
mencukupi kebutuhannya.
Fungsi pemerintah dalam kaitannya dengan
pemberdayaan yaitu mengarahkan masyarakat kemandirian dan pembangunan demi
terciptanya kemakmuran, tidak serta merta dibebankan oleh masyarakat. Perlu
adanya peran pemerintah yang secara optimal dan mendalam untuk membangun
masyarakat, maka peran pemerintah yang dimaksud antara lain :
1.
Pemerintah sebagai regulator
Peran pemerintah sebagai regulator adalah
menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui
penerbitan peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan
dasar kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan
pelaksanaan pemberdayaan.
2.
Pemerintah sebagai dinamisator
Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah
menggerakkan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses
pembangunan untuk mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah.
Pemerintah berperan melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif dan efektif kepada masyarakat. Biasanya
pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluh maupun badan tertentu untuk
memberikan pelatihan.
3.
Pemerintah sebagai fasilitator
Peran pemerintah sebagai fasilitator adalah
menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk
menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan
daerah. Sebagai fasiitator, pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui
pelatihan, pendidikan, dan peningkatan keterampilan, serta di bidang pendanaan
atau permodalan melalui pemberian bantuan modal kepada masyarakat yang
diberdayakan.