Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Peran dan Fungsi Pemerintahan dalam Proses Pemberdayaan Masyarakat

Peran dan Fungsi Pemerintahan dalam Proses Pemberdayaan Masyarakat

             Arah pemberdayaan masyarakat secara umum berpangkal pada dua sasaran utama yaitu, melepaskan belenggu kemiskinan dan keterbelakangan, serta mempererat posisi masyarakat dalam struktur kekuasaan. Untuk sampai kepada sasaran tersebut, maka proses pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu inisial, partisipatoris, dan emansipatori. Inisial diartikan sebagai dari pemerintah, oleh pemerintah, dan untuk rakyat. Partisipatori diartikan dari pemerintah bersama masyarakat, oleh pemerintah bersama masyarakat, untuk rakyat. Sedangkan emansipatori diartikan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan didukung oleh pemerintah bersama rakyat. Dengan demikian peran serta dan fungsi pemerintah dalam mensejahterakan dan memandirikan masyarakat sangat diperlukan.
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari empat fungsi pemerintahan yang diutarakan oleh Ryaas Rasyid. Ryaas membagi fungsi pemerintahan menjadi empat bagian, yaitu pelayanan (public service), pembangunan (development), pemberdayaan (empowering), dan pengaturan (regulation).[1] Fungsi-fungsi pemerintahan yang dijalankan pada saat tertentu akan menggambarkan kualitas pemerintahan itu sendiri. Jika pemerintah selanjutnya menjalankan fungsinya dengan baik, maka tugas-tugas pokok dapat terlaksana dengan baik seperti pelayanan dapat membuahkan keadilan, pemberdayaan membuahkan kemandirian, serta pembangunan yang meciptakan kemakmuran.
Proses pemberdayaan masyarakat pada umumnya membentuk dan membangun kesejahteraan dan kemandirian masyarakat untuk melawan arus-arus globalisasi yang cepat. Peningkatan kreaifitas masyarakat miskin dalam melihat prospek ekonomi didasari atas bagaimana pemerintah secara serius ingin membangun sumber daya manusia yang kuat. Maka, peningkatan kualitas masyarakat melalui program-program pemberdayaan sangat dibutuhkan. Ndraha menyebutkan bahwa pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi primer atau pelayanan, dan fungsi sekunder atau pemberdayaan.[2]
Fungsi primer secara terus menerus berjalan dan berhubungan positif dengan keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin meningkat pula fungsi primer pemerintah. Sebaliknya fungsi sekunder berhububgan negatif dengan tingkat keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin berkurang fungsi sekunder pemerintah dari rowing (pengaturan) ke steering (pengendalian). Fungsi sekunder atau pemberdayaan secara perlahan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pemerintah berkewajiban untuk secara terus-menerus berupaya memberdayakan masyarakat agar meningkatkan keberdayaannya sehingga pada gilirannya mereka memiliki kemampuan untuk hidup secara mandiri dan terlepas dari campur tangan pemerintah. Oleh sebab itu, pemberdayaan mampu mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Seiring dengan itu, hasil pembangunan dan pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah, serta dengan keterbatasan yang dimilikinya, maka secara perlahan masyarakat mampu untuk hidup mandiri mencukupi kebutuhannya.
Fungsi pemerintah dalam kaitannya dengan pemberdayaan yaitu mengarahkan masyarakat kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran, tidak serta merta dibebankan oleh masyarakat. Perlu adanya peran pemerintah yang secara optimal dan mendalam untuk membangun masyarakat, maka peran pemerintah yang dimaksud antara lain :
1.    Pemerintah sebagai regulator
Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan pemberdayaan.
2.    Pemerintah sebagai dinamisator
Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah. Pemerintah berperan melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif  dan efektif kepada masyarakat. Biasanya pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluh maupun badan tertentu untuk memberikan pelatihan.
3.    Pemerintah sebagai fasilitator
Peran pemerintah sebagai fasilitator adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan daerah. Sebagai fasiitator, pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan keterampilan, serta di bidang pendanaan atau permodalan melalui pemberian bantuan modal kepada masyarakat yang diberdayakan.
  


[1] Ryaas Rasyid dalam Muhadam Labolo, 2010, hlm. 32
[2] Ibid, hlm. 36
Dengan mendedikasikan diri sebagai manusia yang berakal, maka tugas utnuk siap dibebani adalah jawaban. Bukan malah memberikan beban kepada mereka yang pura-pura berakal.

5 komentar

  1. terimakasih sudah berbagi informasi mengenai peran dan fungsi
    pemerintah . salam kenal dan sukses selalu
  2. ada gak teori peran perintah menurut rian nugroho ???
  3. nih blogg pengghininya mana yah :O
  4. apakah ada teori menurut karl marx
  5. Sama-sama @info bimtek
© Ilyas Yusuf. All rights reserved. Distributed by Jago Desain