Catur tertib pertanahan
Ada 4 catur tertib pertanahan,
diantaranya adalah :
1. Tertib hukum
Adapun
yang berkaitan dengan tertib hukum ini antara lain :
a. Belum
dipahami peraturan hukum yang berlaku.
b. Kurangnya
kesadaran hukum sehingga menurunkan disiplin hukum nasional.
c. Sanksi
yang kurang tegas.
d. Sebagian
hak tanah belum terdaftar.
Tujuannya
:
a. Diharapakan
terwujudnya tertib hukum pertanahan
b. Menumbuhkan
kepastian hukum dan hak-hak atas tanah
c. Mengayomi
masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan sengketa tanah
d. Menciptakan
suasana ketentraman dalam masyarakat
e. Mendorong
gairah kerja
2. Tertib administrasi
Adapun
yang berkaitan dengan tertib administrasi adalah :
a. Prosedur
permohonan hak tanah sampai terbit sertifikat tanda bukti.
b. Penyelesaian
tanah-tanah yang terkena ketentuan peraturan landreform.
c. Biaya-biaya
mahal dan pungutan-pungutan tambahan.
3. Tertib penggunaan
Adapun
yang berkaitan dengan tertib penggunaan ini adalah :
a. Fungsi
tanah (Azas, manfaat, dan fungsi sosial).
b. Tidak
sesuai dengan rencana pembangunan.
c. Pelestarian
tanah-tanah.
d. Belum
ada pedoman penggunaan tanah yang sesuai dengan ketinggian, keadaan lereng, dan
topografi (pemetaan tanah).
e. Pada
masyarakat pedesaan, belum memahami azas-azas tata guna tanah.
4. Tertib pemeliharaan dan
lingkungan hidup
Adapun
yang berkaitan dengan tertib ini antara lain :
a. Dalam
penggunaan tanah, kurang mencegah terjadinya kerusakan tanah seperti longsor,
banjir, maupun hilangnya kesuburan.
b. Ketidakseimbangan
pertumbuhan penduduk dalam penggunaan tanah.
c. Banyaknya
pencemaran terhadap industri-industri besar.
d. Penataan
kota terhadap perunukan lahan.
(Referensi dikutip
dari mata kuliah Politik dan Hukum Agraria, Program Studi Ilmu Pemerintahan,
Universitas Hasanuddin).