Jika
dilihat sebagai suatu variabel, maka di dalamnya terkandung 3 konsep yaitu,
konsep hukum, konsep tata, dan konsep pemerintahan. Maka, pengkajian awal
mengenai konsep hukum tata pemerintahan akan dijabarkan dari ketiga konsep tersebut.
Pemerintahan
dibagi dalam 2 sisi pengertian, yakni pengertian pemerintahan dalam arti luas
dan sempit. Dalam arti sempit, pemerintahan diartikan sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif. Sedangkan dalam arti luas, pemerintahan diartikan sebagai
seluruh lembaga dan kegiatan dalm suatu negara, termasuk yang menyangkut
tentang kegiatan legislatif dan yudikatif. Hal ini memberi makna bahwa pemegang
kekuasaan tidak hanya fokus pada lembaga eksekutif saja, namun juga sangat
terikat kepada legislatif maupun yudikatif. Secara konkrit, mereka mengemban
tugas pokok dan yang utama melaksanakan kehendak negara sebagaimana telah
diatur dalam sebuah konstitusi. Kehendak negara tersebut telah terurai dengan
tegas dalam tujuan yang hendak dicapai baik itu tujuan yang sifatnya
internasional maupun nasional.
Selanjutnya
konsep yang berkenaan dengan tata. Tata yang dimaksud adalah yang statis dan
kemudian menunjukkan adanya susunan dari sesuatu hal namun dalam artian yang
dinamis. Tata berarti pengaturan atas
kegiatan yang berlangsung (Ali,2004). Maka tata pemerintahan berarti pengaturan
pemerintahan atau yang divariabelkan dengan administrasi pemerintahan negara
yang pada akhirnya mengatur atau menata negara.
Sedangkan
konsep hukum dalam pemikiran yang sederhana dimaksudkan sebagai aturan, akan
tetapi konsep aturan terarah pada pengertian hukum yang tertulis, sedangkan
secara faktual ditemukan aturan yang tidak tertulis, yang disebut sebagai hukum
tidak tertulis. Kenyataan inilah yang menunjukkan bahwa konsep hukum memiliki
pengertian yang luas dibandingkan pengertian aturan. Secara definitif, pengertian hukum dapat
dilihat dari berbagai pendekatan. Ada pendekatan dari sisi faktual dan realita,
pendekatan dari sisi tujuan, pendekatan dari sisi substansi dan beberapa lainnya
yang telah digunakan oleh para ahli. Dari sekian banyak pendekatan tersebut,
fokus materi ajaran hukum tata pemerintahan hanya disajikan beberapa pendekatan
diatas sesuai kebutuhan kompetensi bidang yang diajarkan seperti, bidang ilmu
pemerintahan.
Oleh
karena itu, dapat dirumuskan bahwa hukum tata pemerintahan adalah hukum yang
mengatur tentang tata penyelenggaraan pemerintahan baik dalam konteks yang luas
maupun sempit.
Dalam
konteks yang luas, maka hukum tata pemerintahan adalah hukum yang mengatur hubungan
hak dan kewajiban pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan pihak yang diperintah
dalam rangka terselenggaranya kekuasaan pemerintahan maupun kerjasama di dalam
pencapaian tujuan negara sebagaimana diisyaratkan oleh konstitusi negara. Di
dalam konteks yang luas ini maka hukum tata pemerintahan hanya akan dibatasi
pada konsep pemerintahan dalam artian eksekutif saja, sebab jika dalam konsep
legislatif dan yudikatif, hal itu akan memasuki bidang kompetensi hukum
tata negara yaitu hukum yang
membicarakan hubungan kewenangan organ negara, seperti hubungan eksekutif
dengan legislatif.
Sedangkan
dalam konteks yang sempit, hukum tata pemerintahan dapat didefenisikan sebagai
aturan hukum yang diberlakukan olehpemerintah karena otoritas yang dimilkinya
secara sepihak dan di dalam hal-hal tertentu yang bersifat konkrit, seperti
ketetapan yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah.