Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Hukum Tata Pemerintahan


Jika dilihat sebagai suatu variabel, maka di dalamnya terkandung 3 konsep yaitu, konsep hukum, konsep tata, dan konsep pemerintahan. Maka, pengkajian awal mengenai konsep hukum tata pemerintahan akan dijabarkan dari ketiga konsep tersebut.
Pemerintahan dibagi dalam 2 sisi pengertian, yakni pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti sempit, pemerintahan diartikan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Sedangkan dalam arti luas, pemerintahan diartikan sebagai seluruh lembaga dan kegiatan dalm suatu negara, termasuk yang menyangkut tentang kegiatan legislatif dan yudikatif. Hal ini memberi makna bahwa pemegang kekuasaan tidak hanya fokus pada lembaga eksekutif saja, namun juga sangat terikat kepada legislatif maupun yudikatif. Secara konkrit, mereka mengemban tugas pokok dan yang utama melaksanakan kehendak negara sebagaimana telah diatur dalam sebuah konstitusi. Kehendak negara tersebut telah terurai dengan tegas dalam tujuan yang hendak dicapai baik itu tujuan yang sifatnya internasional maupun nasional.
Selanjutnya konsep yang berkenaan dengan tata. Tata yang dimaksud adalah yang statis dan kemudian menunjukkan adanya susunan dari sesuatu hal namun dalam artian yang dinamis.  Tata berarti pengaturan atas kegiatan yang berlangsung (Ali,2004). Maka tata pemerintahan berarti pengaturan pemerintahan atau yang divariabelkan dengan administrasi pemerintahan negara yang pada akhirnya mengatur atau menata negara.
Sedangkan konsep hukum dalam pemikiran yang sederhana dimaksudkan sebagai aturan, akan tetapi konsep aturan terarah pada pengertian hukum yang tertulis, sedangkan secara faktual ditemukan aturan yang tidak tertulis, yang disebut sebagai hukum tidak tertulis. Kenyataan inilah yang menunjukkan bahwa konsep hukum memiliki pengertian yang luas dibandingkan pengertian aturan.  Secara definitif, pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai pendekatan. Ada pendekatan dari sisi faktual dan realita, pendekatan dari sisi tujuan, pendekatan dari sisi substansi dan beberapa lainnya yang telah digunakan oleh para ahli. Dari sekian banyak pendekatan tersebut, fokus materi ajaran hukum tata pemerintahan hanya disajikan beberapa pendekatan diatas sesuai kebutuhan kompetensi bidang yang diajarkan seperti, bidang ilmu pemerintahan.
Oleh karena itu, dapat dirumuskan bahwa hukum tata pemerintahan adalah hukum yang mengatur tentang tata penyelenggaraan pemerintahan baik dalam konteks yang luas maupun sempit.
Dalam konteks yang luas, maka hukum tata pemerintahan adalah hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan pihak yang diperintah dalam rangka terselenggaranya kekuasaan pemerintahan maupun kerjasama di dalam pencapaian tujuan negara sebagaimana diisyaratkan oleh konstitusi negara. Di dalam konteks yang luas ini maka hukum tata pemerintahan hanya akan dibatasi pada konsep pemerintahan dalam artian eksekutif saja, sebab jika dalam konsep legislatif dan yudikatif, hal itu akan memasuki bidang kompetensi hukum tata  negara yaitu hukum yang membicarakan hubungan kewenangan organ negara, seperti hubungan eksekutif dengan legislatif.
Sedangkan dalam konteks yang sempit, hukum tata pemerintahan dapat didefenisikan sebagai aturan hukum yang diberlakukan olehpemerintah karena otoritas yang dimilkinya secara sepihak dan di dalam hal-hal tertentu yang bersifat konkrit, seperti ketetapan yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah.
Dengan mendedikasikan diri sebagai manusia yang berakal, maka tugas utnuk siap dibebani adalah jawaban. Bukan malah memberikan beban kepada mereka yang pura-pura berakal.

Posting Komentar

© Ilyas Yusuf. All rights reserved. Distributed by Jago Desain