Dengan
menggunakan pendekatan dari segi bahasa terhadap kata “Pemerintah” dan
“Pemerintahan”, kedua kata tersebut berasal dari kata “perintah” berarti
sesuatu yang harus dilaksanakan. Di dalam kata “perintah” tersimpul beberapa
unsur yang merupakan ciri khasnya, yaitu :
1. Adanya
keharusan, menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan.
2. Adanya
dua pihak, yaitu yang memberi perintah dan yang menerima perintah.
3. Adanya
wewenang atau kekuasaan unruk memberi perintah.
Di
dalam bahsa Inggris istilah pemerintahan dan pemerintah tidak memiliki
perbedaan yang disebut dengan “government”. Istilah ini bersumber dari latin
yaitu “gubernauculum” yang berarti kemudi. Kata government dapat bermakna :
1. Melaksanakan
wewenang pemerintahan.
2. Cara
atau sistem memerintah.
3. Fungsi
atau kekuasaan untuk memreintah.
4. Wilayah
atau Negara yang diperintah.
5. Badan
yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi hukum
dalam suatu Negara.
Untuk
lebih memudahkan pemahaman terhadap konsep pemerintah dan pemerintahan, dapat
dibandingkan dengan beberapa pendapat berikut :
1.
Robert
mac Iver ;
Pemerintahn
sebagai pemerintahan politik berarti sebagai organisasi yang dipusatkan untuk
mempertahankan suatu sistem ketertiban atas suatu masyarakat.
2.
Wallace
S. Sayre ;
Pemerintahan
adalah alat perwakilan yang terorganisir yang menyatakan dan menggunakan
kekuasaan daripada Negara.
3.
Pressly
S. Silas dan John E. Stoner ;
Pemerintahan
adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh badan pemerintahan untuk mencapai
tujuan Negara.
4.
Mr.
S.L.S Danurejo ;
Pemeintahan
adalah segala daya upaya Negara untuk mencapai tujuan. Tujuan tersebut
bergantung pada tipe yang melekat pada Negara tersebut. Andaikan suatu Negara
bertipe Negara kemakmuran, maka Negara itu berarti segala upaya untuk
menciptakan kemakmuran bagi warganya.
5.
Mr.
Amrah Muslimin ;
Pemerintahan
suatu Negara merupakan cara mengendalikan Negara tersebut untuk mencapai
tujuannya.
Dengan
memerhatikan berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep
pemerintahan mengandung makna antara lain :
1. Kumpulan
dari berbagai kegiatan atau aktivitas sebagai suatu fungsi yang sifatnya
dinamis. Kagiatan atau aktivitas yang
dimaksud meliputi tugas dan wewenang.
2. Kegiatan
atau aktivitas yang diselenggarakan oleh suatu subjek, yakni organisasi, badan,
lembaga dan pejabat-pejabat pemerintahan suatu Negara.
3. Karena
pemerintahan bertujuan untuk mencapai tujuan Negara, maka dengan sendirinya
pemerintahan merupakan bagian dari Negara.
Sedangkan
yang dimaksud dengan konsep pemerintahan adalah badan, lembaga, aparat atau
instansi yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan tersebut. Dengan kata lain
bahwa untuk mencapai tujuan Negara perlu diadakan suatu lembaga yang bertugas
menjalankan suatu rangkaian kegiatan atau aktivitas pemerintahan dalam Negara
tersebut. Hal ini disebut juga sebagai pemerintah.
Montesquie
membagi fungsi pemerintahan menjadi 3, yaitu :
1. Pembentukan
undang-undang (legislative power =
wetgeving).
2. Pelaksanaan
undang-undang (executive power =
uitvoering).
3. Peradilan
(judicial power = rechtspraak).
Dengan
mengacu pendapat seorang filsuf prancis di atas (Montesquie), maka yang disebut
dengan pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh fungsi pemerintahan, baik
itu legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Van
Hollen Hoven enambah pembagian fungsi pemerintahan menjadi empat, yaitu dengan
memasukkan unsur kepolisian sebagai bagaian dari fungsi pemerintahan. Ajarannya
terkenal dengan sebutan catur praja yang meliputi :
1. Bestuur
atau pemerintahan, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan tujaun Negara.
2. Politie,
yaitu kekuasaan kepolisian untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum dalam
Negara.
3. Rechspraak
atau peradilan, yaitu kekuasaan untuk menjamin keamanan dalam Negara.
4. Regeling
atau pengaturan perundang-undangan, yaitu kekuasaan untuk membuat
peraturan-peraturan umum dalam Negara.
Berbeda
halnya dengan A.M. Donner yang merumuskan pemerintahan dalam arti luas sebagai
berikut :
1. Badan-badan
pemerintahan di pusat yang menentukan haluan Negara.
2. Instansi
yang melaksanakan keputusan badan-badan tersebut.
Dengan
memerhatikan konsep pemerintah dan pemerintahan di atas, semakin jelas
perbedaan kedua istilah tersebut. Dengan demikian penggunaan kedua kata itu
dalam setiap pembahasan dan kajian sistem pemerintahan di Indonesia memudahkan
setiap pelajar dan ilmuan untuk menyesuaikan konteks dan makna yang diingankan.