Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Konsep Dasar Pemerintah dan Pemerintahan



Dengan menggunakan pendekatan dari segi bahasa terhadap kata “Pemerintah” dan “Pemerintahan”, kedua kata tersebut berasal dari kata “perintah” berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Di dalam kata “perintah” tersimpul beberapa unsur yang merupakan ciri khasnya, yaitu :
1.    Adanya keharusan, menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan.
2.    Adanya dua pihak, yaitu yang memberi perintah dan yang menerima perintah.
3.    Adanya wewenang atau kekuasaan unruk memberi perintah.
Di dalam bahsa Inggris istilah pemerintahan dan pemerintah tidak memiliki perbedaan yang disebut dengan “government”. Istilah ini bersumber dari latin yaitu “gubernauculum” yang berarti kemudi. Kata government dapat bermakna :
1.    Melaksanakan wewenang pemerintahan.
2.    Cara atau sistem memerintah.
3.    Fungsi atau kekuasaan untuk memreintah.
4.    Wilayah atau Negara yang diperintah.
5.    Badan yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi hukum dalam suatu Negara.
Untuk lebih memudahkan pemahaman terhadap konsep pemerintah dan pemerintahan, dapat dibandingkan dengan beberapa pendapat berikut :
1.    Robert mac Iver ;
Pemerintahn sebagai pemerintahan politik berarti sebagai organisasi yang dipusatkan untuk mempertahankan suatu sistem ketertiban atas suatu masyarakat.
2.    Wallace S. Sayre ;
Pemerintahan adalah alat perwakilan yang terorganisir yang menyatakan dan menggunakan kekuasaan daripada Negara.
3.    Pressly S. Silas dan John E. Stoner ;
Pemerintahan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh badan pemerintahan untuk mencapai tujuan Negara.
4.    Mr. S.L.S Danurejo ;
Pemeintahan adalah segala daya upaya Negara untuk mencapai tujuan. Tujuan tersebut bergantung pada tipe yang melekat pada Negara tersebut. Andaikan suatu Negara bertipe Negara kemakmuran, maka Negara itu berarti segala upaya untuk menciptakan kemakmuran bagi warganya.
5.    Mr. Amrah Muslimin ;
Pemerintahan suatu Negara merupakan cara mengendalikan Negara tersebut untuk mencapai tujuannya.
Dengan memerhatikan berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep pemerintahan mengandung makna antara lain :
1.    Kumpulan dari berbagai kegiatan atau aktivitas sebagai suatu fungsi yang sifatnya dinamis.  Kagiatan atau aktivitas yang dimaksud meliputi tugas dan wewenang.
2.    Kegiatan atau aktivitas yang diselenggarakan oleh suatu subjek, yakni organisasi, badan, lembaga dan pejabat-pejabat pemerintahan suatu Negara.
3.    Karena pemerintahan bertujuan untuk mencapai tujuan Negara, maka dengan sendirinya pemerintahan merupakan bagian dari Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan konsep pemerintahan adalah badan, lembaga, aparat atau instansi yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan tersebut. Dengan kata lain bahwa untuk mencapai tujuan Negara perlu diadakan suatu lembaga yang bertugas menjalankan suatu rangkaian kegiatan atau aktivitas pemerintahan dalam Negara tersebut. Hal ini disebut juga sebagai pemerintah.
Montesquie membagi fungsi pemerintahan menjadi 3, yaitu :
1.    Pembentukan undang-undang (legislative power = wetgeving).
2.    Pelaksanaan undang-undang (executive power = uitvoering).
3.    Peradilan (judicial power = rechtspraak).
Dengan mengacu pendapat seorang filsuf prancis di atas (Montesquie), maka yang disebut dengan pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh fungsi pemerintahan, baik itu legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Van Hollen Hoven enambah pembagian fungsi pemerintahan menjadi empat, yaitu dengan memasukkan unsur kepolisian sebagai bagaian dari fungsi pemerintahan. Ajarannya terkenal dengan sebutan catur praja yang meliputi :
1.    Bestuur atau pemerintahan, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan tujaun Negara.
2.    Politie, yaitu kekuasaan kepolisian untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum dalam Negara.
3.    Rechspraak atau peradilan, yaitu kekuasaan untuk menjamin keamanan dalam Negara.
4.    Regeling atau pengaturan perundang-undangan, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan-peraturan umum dalam Negara.
Berbeda halnya dengan A.M. Donner yang merumuskan pemerintahan dalam arti luas sebagai berikut :
1.    Badan-badan pemerintahan di pusat yang menentukan haluan Negara.
2.    Instansi yang melaksanakan keputusan badan-badan tersebut.
Dengan memerhatikan konsep pemerintah dan pemerintahan di atas, semakin jelas perbedaan kedua istilah tersebut. Dengan demikian penggunaan kedua kata itu dalam setiap pembahasan dan kajian sistem pemerintahan di Indonesia memudahkan setiap pelajar dan ilmuan untuk menyesuaikan konteks dan makna yang diingankan.   

Dengan mendedikasikan diri sebagai manusia yang berakal, maka tugas utnuk siap dibebani adalah jawaban. Bukan malah memberikan beban kepada mereka yang pura-pura berakal.

إرسال تعليق

© Ilyas Yusuf. All rights reserved. Distributed by Jago Desain