Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Ombudsman di Indonesia



   Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (Ombudsman) di Indonesia dilatarbelakangi oleh suasana transisi menuju demokrasi. Pada saat itulah Gus Dur sebagai presiden RI memutuskan Ombudsman sebagai lembaga yang diberi wewenang mengawasi kinerja pemerintahan (termasuk dirinya sendiri) dan pelayanan umum lembaga peradilan. Pembentukan Ombudsman telah ia persiapkan bersama Marzuki Darusman dan Antonius Sujata. Ombudsman mulai dibentuk di Indonesia pada tanggal 10 maret 2000 yang ditandai dengan Keppres (pengganti) Nomor 44 tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional.
Dalam perkembangan selanjutnya, meskipun diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres), namun Ombudsman dituntut untuk tidak hanya mengikuti kemauan pemerintah, namun mampu menjadi kontrol pemerintahan waktu itu. Hal ini terbukti pada saat terjadinya polemik antara Ombudsman dengan Gus Dur saat pengangkatan Ketua Mahkamah Agung. Gus Dur sebagai Presiden tidak berkenan menetapkan dan mengangkat satu dari dua orang calon Ketua Mahkamah Agung yang diusulkan DPR. Dalam hal ini, Ombudsman menegaskan berbeda pendapat dengan Gus Dur dan menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang pada dasarnya bersifat impreratif, maka semestinya Gus Dur selaku Presiden dan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara wajib menentukan salah satu dari dua calon yang diusulkan DPR, karena pasal tersebut tidak memberikan alternatif tindakan lain yang dapat dilakukan Gus Dur sebagai soerang Presiden (Sujata & Surachman:2003:10-11). Oleh karena itu, Ombudsman memberikan rekomendasi yang isinya menyarankan agar Gus Dur selaku Presiden memilih dan menetapkan satu dari dua calon yang sudah diusulkan oleh DPR, dan akhirnya Gus Dur mengikuti saran dari Ombudsman, polemik pun selesai.
Sejak awal berdiri, tampaknya Ombudsman memang memilih untuk bersikap low profile. Sikap ini secara objektif dapat dimaklumi karena Ombudsman masih dalam proses membangun kapasitas kerja dan secara politis kedudukan keputusan presiden juga sangat rentan terhadap “fluktuasi” politik yang berkembang. Tindakan high profile tanpa didasari perhitungan matang justru akan menjadi kontra produktif bagi Ombudsman yang sedang memnbangun eksisitensi. Bagaimanapun, bila dibandingkan dengan UU, keputusan presiden lebih lemah kedudukannya karena dapat dan lebih mudah dicabut sewaktu-waktu oleh Presiden. Strategi low profile tersebut justru menjadikan Ombudsman semakin memperoleh dukungan publik dari pihak-pihak eksternal.
Dukungan tersebut dapat diinventarisir antara lain dari pencantuman Ombudsman dalam UU No. 25 tahun 2000 tentang Propenas (Program Pembangunan Nasional) sampai dengan diterbitkannya TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 yang memberi mandat kepada eksekutif dan legislatif agar menyusun undang-undang Ombudsman. Bahkan yang terakhir, Komisi Konstitusi (KK) memasukkan usulan pasal tentang Ombudsman dalam naskah amandemen UUD 1945 yang mereka susun dan telah diserahkan kepada MPR periode 1999-2004. Usul pengaturan Ombudsman itu dimasukkan dalam pasal 24 G ayat (1), berbunyi : Ombudsman Republik Indonesia adalah ombudsman yang mandiri guna mengawasi penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat, dan ayat (2) berbunyi : Susunan, kedudukan, dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia diatur dengan undang-undang.
Sampai saat ini, sudah terbentuk tiga Ombudsman daerah di Indonesia.  Dalam catatan Ombudsman, setidaknya ada lebih dari dua puluh daerah yang berniat membentuk Ombudsman daerah. Adapun ketiga daerah yang dimaksud adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, dan Pangkal Pinang Bangka Belitung. Yang jelas, pembentukan Ombudsman di daerah dapat menjadi lembaga yang independen, tanpa intervensi politik dan pemerintah dalam menjalankan pelayanan umum yang baik terhadap masyarakat.

(Masthuri, Budi. 2005. Mengenal Ombudsman Indonesia. PT Pradnya Paramita : Jakarta)

Dengan mendedikasikan diri sebagai manusia yang berakal, maka tugas utnuk siap dibebani adalah jawaban. Bukan malah memberikan beban kepada mereka yang pura-pura berakal.

إرسال تعليق

© Ilyas Yusuf. All rights reserved. Distributed by Jago Desain