Implementasi
Kepemimpinan Pancasila
dalam
Aspek Politik
Sebelum menganalisa
bagaimana implementasi kepemimpinan pancasila dalam aspek politik
ini, terlrbih dahulu dipaparkan mengenai apa yang disebut sebagai
kepemimpinan pancasila dan politik. Sehingga dalam pemaparan lebih
lanjut, kita dapat mengetahui arah implementasi kepemimpinan
pancasila ditinjau dari perspektif bidang politik.
Kepemimpinan
pancasila merupakan kepemimpian berbangsa yang membawa masyarakat
kedalam kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Keyakinan kepemimpinan
pancasila didasarkan pada semangat nasionalisme, kekeluargaan,
gotong-royong, hingga pada pembangunan yang berasas pada persatuan,
kesatuan, dan keamanan. Kemudian nilai-nilai moral yang terkandung
dalam isi pancasila merupakan nilai dari kepemimpinan pancasila.
Sehingga bisa dikatakan kepemimpinan pancasila haruslah dimiliki oleh
setiap pemimpin pemerintahan.
Menurut Miriam
Budiardjo, politik merupakan bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menetukan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan kemudian melaksanakan tujuan-tujuan
tersebut. Lebih lanjut, Miriam Budiardjo mengemukakan konsep-konsep
pokok ilmu politik yang mendasari kegiatan politik seperti :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijaksanaan
- Pembagian atau alokasi
Nah, dari kelima
konsep pokok diatas, saya berpendapat implementasi kepemimpinan
pancasila dalam aspek politik ini tidak lepas dari berbagai kegiatan
politik yang menyangkut hal pokok diatas. Bagaimana kepemimpinan
pancasila ini dalam mengartikan negara sebagai organisasi tertinggi
yang menyangkut wilayah dan rakyatnya, juga pada kekuasaan hingga
pembagian atau alokasi.
- Negara
Negara merupakan
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Berdasarkan konstitusi UUD 1945,
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Lebih jauh
lagi, konstitusi menyebutkan bahwa dasar negara atau ideologi negara
Indonesia adalah Pancasila. Konstitusi juga mengemukakan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum,
yang artinya Indonesia memilih demokrasi sebagai sistem
penyelenggaraan negara.
Dalam era reformasi
politik yang terjadi sejak runtuhnya rezim orde baru 1998 yang
menghasilkan banyak sekali perubahan di bidang politik yang telah
memungkinkan semakin meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat
sipil dalam kehidupan politik.
Implementasi
kepemimpinan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara harus berdasar pada nilai-nilai pancasila. Nah, dalam
memaknai negara sebagai konsep wilayah dan rakyat, tidak terlepas
dari partisipatif pemerintah dan yang diperintah (rakyat) untuk
saling bekerja-sama, melakukan pengawasan bersama dalam setiap
perilaku pemerintah. Lahirnya demokrasi sebagai sistem
penyelenggaraan negara memberi kebebasan yang seluas-luasnya kepada
rakyat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dalam mewujudkan
cita-cita negara yang tertera dalam konstitusi UUD 1945 dan berdasar
pada nilai-nilai pancasila.
- Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Kemudian Pareto dan Moscha mengartikan kekuasaan kemampuan dalam
mempengaruhi orang lain bahkan memaksa untuk melakukan sesuatu tanpa
kehendaknya. Berdasrkan pendapat diatas, karakteristik yang
membedakan elite adalah kecakapan mereka dalam memimpin dan
menjalankan kontrol politik. Manakala mereka gagal melakukan kontrol
politik, maka mereka diganti oleh penguasa yang baru.
Kekuasaan banyak
dimanfaatkan oleh para elit politik yang menjalankan pemerintahan
sebagai wadah untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari
nilai-nilai pancasila. Kekuasaan juga banyak digunakan untuk
memperkaya diri sendiri, diluar dari mensejahterakan kehidupan
rakyat. Banyaknya aparat pemerintah yang melakukan praktek KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) memberi gambar bahwa nilai
kepemimpina pancasila digeser oleh keinginan individu untuk
melampiaskan hasrat memperkaya diri. Lebih lanjut, konsep
kepemimpinan pancasila yang jujur, berkeyakinan Tuhan yang maha esa,
ikhlas, dan lain sebagainya diabaikan demi sebuah kekuasaan. Semenjak
era reformasi, hal demikian sering sekali terjadi di lingkungan
aparatur pemerintah. Baik itu kalangan aparatur pemerintahan golongan
bawah hingga golongan atas.
Saya berpendapat,
jika kepemimpinan pancasila tidak dijadikan prioritas yang harus
tertanam dalam jiwa para aparatur pemerintahan, lalu hanya menjadikan
kekuasaan sebagai tempat pengraupan uang negara secara berlebihan,
maka konsep nilai-nilai pancasila tidak lagi dijadikan sebagai asas
bermoral dan bernegara, karena perilaku menyimpang demikian itu, jauh
dari penghayatan nilai-nilai pancasila yang seyogyanya dimiliki oleh
pemerintah.
- Pengambilan keputusan
Keputusan adalah
membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah
pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai
keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok
dari politik yang menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara
kolektif dan mengikat seluruh masyarakat.
Dalam konsep
kepemimpinan pancasila ada yang menyangkut tentang hemat dan cermat.
Dalam pengambilan keputusan nilai kepemimpinan pancasila tentang
hemat dan cermat ini tidak bisa dilepaskan begitu saja. Pengambilan
keputusan ini dapat menyangkut tujuan mansyarakat, sehingga perlu
penghematan, kecermatan pengambil keputusan (Pemerintah) agar
keputusan ini tidak salah arah dan sasaran. Hemat dalam hal biaya dan
waktu, cermat dalam hal mengambil keputusan.
Kita tidak bisa
pungkiri, dalam setiap pengambilan keputusan itu tidak terlepas dari
permasalahan setuju dan tidak setuju (Pro dan Kontra). Demonstrasi
sering sekali terjadi di era reformasi ini disebabkan karena pro dan
kontra pengambilak neputusan dan kebijakan pemerintah. Ada keputusan
yang terlambat, memakan dana negara yang banyak, semua jauh dari
nilai konsep kepemimpinan pancasila. Oleh sebab itu, faktor hemat dan
cermat harus menjadi prioritas penyelenggara negara dalam mengambilan
keputusan secara mengikat, sehingga persetujuan atau keinginan yang
diinginkan masyarakat dapat terwujud dengan baik.
- Kebijakan umum
Kebijaksanaan adalah
suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh
kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara
untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat
kebijaksanaan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
Kebijaksanaan publik
sebagai hasil dari pelaksanaan fungsi politik dari pemerintah
merupakan wahana dari pemerintahan itu untuk secara rasional
menguasai dan mengendalikan aktivitas-aktivitas sosial. Ia merupakan
arahan yang otoritatif dari pemerintah yang kemudian dioperasionalkan
melalui peraturan perundang-undangan, strategi, perencanaan, aneka
intervensi pemerintah dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat, dan
lain sebagainya.
Dalam kebijakan
publik ada yang dikenal dengan premis-premis fundamental dan
premis-premis ilmiah. Premis-premis fudamental antara lain Pancasila,
UUD 1945, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sedangkan
premis-premis ilmiah antara lain melalui tahap analisa ilmiah yang
mendalam.
Kembali lagi dalam
perumusan kebijakan, dibutuhkan kekuasaan. Dalam premis fundamental,
kebijakan publik tidak boleh terlepas atau melanggar Pancasila, UUD
1945, dan GBHN. Dalam konsep kepemimpinan pancasila, yang memiliki
otoritas perumus kebijakan harus berani mengambil keputusan dan jauh
dari intervensi partai politik yang mencoba memaksakan kehendak yang
sebenarnya jauh dari nilai-nilai pancasila. Sebenarnya ada hierarki
perundang-undangan yang dimuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang
telah emgatur arahnya. Tinggalbagaima perumu kebijakan mampu membuat
kebijakan yang tidak melanggar konstitusu kita dan pancasila, karena
nilai kepemimpinan pancasila sedikit demi sedikit pudar sejalan
dengan arus globalisasi.
- Pembagian atau alokasi
Pembagian atau
alokasi adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam
masyarakat. Para ilmuwan menekankan pembagian dan alokasi beranggapan
kalau politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara
mengikat. Ini sering terjadi konflik karena pembagiannya yang tidak
merata dikalangan masyarakat.
Kasus mesuji,
penggusuran tempat tinggal, yang merupakan konflik lahan bisa
dijadikan contoh dari kasus ketidakmeratakan pembagian atau
pengalokasian nilai. Di bidang pendidikan, kesehatan, maritim,
keamanan dan pertahanan, juga pernah terjadi konflik karena
permasalahan ketidakmerataan itu. Jika dikaitkan kepada kepemimpinan
pancasila, sebenarnya bukan hanya pemerintah yang harus menjunjung
tinggi nilai itu, namun rakyat juga demikian. Ada beberapa
pertimbangan lain yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah atas
ketidakmerataan itu. Misalnya didapatnya kasus tidak efektifnya dana
BOS (Bantuan operasional sekolah) akibat pendataan siswa kurang
mampu. Intinya menurut saya, kembali pada konsep kepemimpinan
pancasila sebagai dasar acuan mengambil keputusan, hidup
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan
Ada beberapa konsep
kepemimpinan pancasila yang terangkum dalam 11 asas, antara lain :
- Ing Ngarso Sing Tulodo 7. Waspada
- Ing Madya Mangun Karsa 8. Loyal (Satya)
- Tut Wuri Handayani 9. Hemat dan Cermat
- Iman dan Takwa kepada Tuhan YME 10. Jujur, Tanggung Jawab, dan Berani
- Ambeg Parama Arta 11. Ikhlas
- Prasaja
Dalam kehidupan
berpolitik, konsep kepemimpinan pancasila haruslah menjadi dasar bagi
aparatur pemerintahan dan rakyat. Sehingga dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memiliki moral pancasila yang
menjadi ciri khas NKRI.
Referensi :
Budiardjo,
Miriam. 2006. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Utama
Maksudi,
Iriawan, Beddy.2012. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Andi
Ramses, dkk(editor). 2009. Politik dan Pemerintahan
Indonesia.Jakarta: MIPI
E-Book
: Kepemimpinan Pancasila oleh Holifatunnajah