Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

HAM dan Demokrasi



Pengertian HAM
Hak asasi ialah hak-hak dasar (pokok) yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan YME. Hak-hak itu antara lain : Hak Hidup, Hak Kebebasan dan Hak Kesamaan. Namun untuk mencermati apa sesungguhnya hak asasi manusia? Banyak ragam pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, aktivis maupun pengambil kebijakan, yang memiliki titik kesamaan dalam menjelaskan apa itu hak asasi manusia. Menurut G.J. Wolhoff, hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap oknum pribadi manusia justru karena kemanusiaannya, yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena bila dicabut hilang juga kemanusiaannya. Mr Soenarko, merumuskan hak-hak dasar ialah hak-hak manusia yang pokok dan tak dapat dikurangi oleh siapapun juga dalam negara yang sopan. Dari pendapat ini bisa diambil titik kesamaan bahwa hak asasi manusia itu merupakan hak yang melekat dalam diri manusia, yang tidak bisa dikurangi atau dicabut hak-haknya oleh siapapun.

HAM DI INDONESIA : Permasalahan dan Penegakannya

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahma hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya. dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya (Wirayuda: 2005). Sesuai dengan Pasal l (3), Pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara serta hukum internasional  yang berlaku.

HAM di Indonesia di dasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (aline I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.

Program penegakkan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok penegakkan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut.

a.       Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009.
b.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional  Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
c.       Peningkatan penegakkan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
d.      Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah serta memberantas korupsi.
e.       Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
f.       Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi/menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
g.      Penyelenggaraan audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.
h.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan tepat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
i.        Peningkatan betbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka rnenyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat bcrjalan sewajarnya.
j.        Pmbenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik, serta pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan accountable.
k.      Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
l.        Penyelamatan barang bukit accountability kinerja berupa dokumen/arsip lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakkan hukum dan HAM.
m.    Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan HAM.
n.      Pembaruan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
o.      Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan, baik ke luar maupun masuk ke wilayah Indonesia.
p.      Peningkatan fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban.
q.      Peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan   narkotika/obat berbahaya melalui identifikasi serta memutus jaringan peredarannya. meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan menghukum para pengedarnya secara maksimal.

ARTI DAN MAKNA DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

            Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby,dkk,; 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah:
“(1) country with principles of government in which all adult citizen share through their elected representatives; (2) country with government which encounrages and allows rigts of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities; (3) society in whicht there is treatment of each other by citizens as equals”.

Dari kutipan  pengertian tersebut, tampak bahwa demokrasi merujuk pada konsep kehidupan Negara atau masyarakat tempat warga Negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. Lalu,pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama,berpendapat, berserikat, serta menegakkan rul of law. Selain itu, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat yang warga negaranya saling member peluang yang sama.

            Karena rakyat ikut berpartisi secara langsung, pemerintahan itu disebutkan pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat di dalam pemerintahan desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperti padi atau pisang. Rakyat memberikan suara kepada calon masing-masing yang dipilih ddengan memasukan lidi ke dalam tabung bambu milik calon yang dipihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Di   samping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa dibalai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama musyawarah desa.

            Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembangdan penduduknya pun terus bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena;
a.    Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
b.    Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
c.    Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir.

            Bagi Negara-negara besar yang berpendudukannya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebaran di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwalikan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.

DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA

Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Ketiga demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan, mengapa demikian? Juga, bagaimana pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi ini? Marilah kita simak uraian berikut!

Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetapkan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden.
     
Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan kebersamaan. Siapkah kita menyongsong demokrasi masa depan seandainya sesuai dengan harapan?

Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang berlaku ddii negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila.
Dengan mendedikasikan diri sebagai manusia yang berakal, maka tugas utnuk siap dibebani adalah jawaban. Bukan malah memberikan beban kepada mereka yang pura-pura berakal.

Posting Komentar

© Ilyas Yusuf. All rights reserved. Distributed by Jago Desain