Pengertian HAM
Hak asasi
ialah hak-hak dasar (pokok) yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah
dari Tuhan YME. Hak-hak itu antara lain : Hak Hidup, Hak Kebebasan dan
Hak Kesamaan. Namun untuk mencermati apa
sesungguhnya hak asasi manusia? Banyak ragam pendapat yang dikemukakan oleh
para ahli, aktivis maupun pengambil kebijakan, yang memiliki titik kesamaan
dalam menjelaskan apa itu hak asasi manusia. Menurut G.J. Wolhoff, hak asasi
manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap oknum
pribadi manusia justru karena kemanusiaannya, yang tak dapat dicabut oleh
siapapun juga, karena bila dicabut hilang juga kemanusiaannya. Mr Soenarko,
merumuskan hak-hak dasar ialah hak-hak manusia yang pokok dan tak dapat
dikurangi oleh siapapun juga dalam negara yang sopan. Dari pendapat ini bisa
diambil titik kesamaan bahwa hak asasi manusia itu merupakan hak yang melekat
dalam diri manusia, yang tidak bisa dikurangi atau dicabut hak-haknya oleh
siapapun.
HAM DI INDONESIA :
Permasalahan dan Penegakannya
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahma hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya. dan hak pembangunan merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya (Wirayuda: 2005). Sesuai dengan Pasal
l (3), Pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan
HAM harus dilakukan melalui suatu
konsep kerja sama internasional yang berdasarkan
pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara serta hukum internasional yang berlaku.
HAM di Indonesia di dasarkan pada Konstitusi NKRI,
yaitu Pembukaan UUD 1945 (aline I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945
(Pasal 27, 29, dan 30), UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang
Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak
atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta
dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Program penegakkan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun
2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakkan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut.
a.
Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi 2004-2009.
b.
Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
c.
Peningkatan
penegakkan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
d.
Peningkatan
efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya mencegah serta memberantas korupsi.
e.
Peningkatan
efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
f.
Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala negara
beserta pimpinan lainnya untuk
mematuhi/menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten
serta konsekuen.
g.
Penyelenggaraan
audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.
h.
Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan
tepat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
i.
Peningkatan
betbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
rnenyelenggarakan ketertiban sosial agar
dinamika masyarakat dapat bcrjalan
sewajarnya.
j.
Pmbenahan
sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik, serta
pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan accountable.
k.
Pengembangan
sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
l.
Penyelamatan
barang bukit accountability kinerja berupa dokumen/arsip lembaga Negara
serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakkan hukum dan HAM.
m.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan
hukum dan HAM.
n.
Pembaruan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
o.
Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan
perjalanan, baik ke luar maupun masuk
ke wilayah Indonesia.
p.
Peningkatan fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada
tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan
ketertiban.
q.
Peningkatan penanganan dan
tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika/obat
berbahaya melalui identifikasi serta memutus jaringan peredarannya.
meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan menghukum para
pengedarnya secara maksimal.
ARTI DAN MAKNA
DEMOKRASI
Demokrasi berasal
dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang
rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby,dkk,;
261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy
adalah:
“(1) country with
principles of government in which all adult citizen share through their elected
representatives; (2) country with government which encounrages and allows rigts
of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association,
the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the
rights of minorities; (3) society in whicht there is treatment of each other by
citizens as equals”.
Dari kutipan
pengertian tersebut, tampak bahwa demokrasi merujuk pada konsep
kehidupan Negara atau masyarakat tempat warga Negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Lalu,pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara,
beragama,berpendapat, berserikat, serta menegakkan rul of law. Selain itu,
adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat
yang warga negaranya saling member peluang yang sama.
Karena
rakyat ikut berpartisi secara langsung, pemerintahan itu disebutkan
pemerintahan demokrasi langsung.
Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat di dalam
pemerintahan desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan
tanda gambar hasil pertanian, seperti padi atau pisang. Rakyat memberikan suara
kepada calon masing-masing yang dipilih ddengan memasukan lidi ke dalam tabung
bambu milik calon yang dipihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang
terpilih menjadi kepala desa. Di
samping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa
dikumpulkan oleh kepala desa dibalai desa untuk membicarakan masalah yang
menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama
musyawarah desa.
Dalam
perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembangdan penduduknya pun terus
bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena;
a.
Tempat
yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin
disediakan.
b.
Musyawarah
yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
c.
Hasil
persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya
memungut suara dari semua peserta yang hadir.
Bagi
Negara-negara besar yang berpendudukannya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya
bertebaran di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga
mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam
jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwalikan.
Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan
demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut
demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan
hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang
politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan
demokrasi Pancasila. Ketiga demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami
kegagalan, mengapa demikian? Juga, bagaimana pelaksanaan demokrasi pancasila
pada era reformasi ini? Marilah kita simak uraian berikut!
Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan konstituante
menetapkan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan
Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun
konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila
keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang
Presiden.
Kegagalan orde lama dan orde
baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi.
Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus
tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki
nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas,
demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan
kebersamaan. Siapkah kita menyongsong demokrasi masa depan seandainya sesuai
dengan harapan?
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda
dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang berlaku ddii
negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya
dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap
demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan
pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, negara kesatuan RI
pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi
Pancasila.